OUT
LINE
MAKNA
KODE ETIK PROFESI GURU
Out
line ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Etika
Profesi Kependidikan
Dosen
pengampu : Dra. Wiji Hidayati, M.Ag
Disusun
oleh :
Abdau
Qur’ani Habib (12490128)
JURUSAN
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2013
MAKNA
KODE ETIK PROFESI GURU
·
Kompetensi dasar : Mahasiswa dapat memahami kode etik profesi guru
·
Indikator :
§
Mahasiswa dapat menyebutkan
pengertian, tujuan, dan fungsi kode etik profesi guru.
§
Mahasiswa dapat menjelaskan
kandungan makna kode etik profesi guru
·
Uraian Materi
v
Pengertian, Maksud serta
Tujuan Kode Etik Profesi Guru
a.
Pengertian Kode Etik
Profesi Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
1)
code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a
class or group of people. (kode
merupakan kumpulan aturan yang disusun dalam sebuah sistem; atau sistem aturan
dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat atau sebuah kelas atau
sekelompok orang)
2)
ethic as system
of moral principles, rules of
conduct. (etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral, aturan dari tingkah
laku)
Secara harfiah, “kode” artinya aturan,
dan ”etik” artinya kesopanan
(tata susila), atau hal- hal yang berhubungan
dengan kesusilaan dalam mengerjakan
suatu pekerjaan.
Dengan demikian, kode etik keprofesian
(professional code of ethic) pada hakekatnya
merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat
prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang
tergabung
dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.[1]
Sementara
menurut pendapat yang lain kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi
pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi yang harus diikuti
dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.[2]
Sedangkan
pengertian kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga
negara.[3]
b. Maksud dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Adapun
maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar
tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan
semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan
keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan
yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik
yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapakan terjamin martabat,
wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang
layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.[4]
v Fungsi Kode Etik Profesi Guru
a. Fungsi Kode Etik Profesi
Fungsi
kode etik profesi dibuat dalam suatu profesi itu antara lain sebagai berikut :
1) Untuk melindungi pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3) Melindungi para praktisi di
masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus- kasus penyimpangan tindakan.
4) Melindungi anggota
masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[5]
5) Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan anggotanya.
6) Untuk meningkatkan mutu dan
pengabdian anggota profesi.[6]
b. Fungsi Kode Etik Profesi
Guru Indonesia
Dalam peraturan
tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa
kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral
yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.[7]Selain
itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan
bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.[8]
v
Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya
penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan
dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di
dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk
mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan
dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi
kelalaian terhadapnya.[9]
Dalam kode etik itu
sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia
bersumber dari :
ü
Nilai-nilai agama dan Pancasila
ü
Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
ü
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang
meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual.[10]
Sebagai seorang
pendidik,
seorang guru harus memiliki syarat-syarat
pokok (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
Ø
Syarat syakhsiyah (memiliki kepribadian
yang dapat diandalkan)
Ø
Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni)
Ø
Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang
dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju
tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus
menyatu
dalam diri setiap guru, sehingga guru
akan menjadi seorang yang
mempunyai kepribadian
khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan
keguruan serta penguasaan berbagai
ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan
pada anak didik, pada akhirnya akan
membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.[11]
Untuk menunjang profesi sebagai
guru dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam
meliputi :
Ø
Sehat jasmani dan rohani
Ø
Bertaqwa
Ø
Berilmu pengetahuan yang luas
Ø
Berlaku adil
Ø
Berwibawa
Ø
Ikhlas
Ø
Mempunyai tujuan yang rabbani
Ø
Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
Ø
Menguasai bidang yang ditekuni[12]
Dalam etika profesi juga
mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang
terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem
etika yaitu :
Ø
Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi
utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan
fungsi kehidupannya)
Ø
Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya
karakter manusia yang memiliki sikap
dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks
hubungan sosial maupun lingkungan)
Ø
Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran
dalam kebebasan berkreasi
dalam melaksanakan profesi)
Ø
Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang
diberikan kepada manusia atas aktivitas yang
dilakukan)[13]
·
Rangkuman Materi
o Kode etik
keprofesian (professional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu
sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keperilakuan yang telah
diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi
keprofesian tertentu.
o Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik
ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana
mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
o Fungsi kode
etik profesi guru ialah sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
o Makna kandungan
kode etik profesi guru tidak hanya adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau
prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen
dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku
keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi
dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
o Kode etik
guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai agama dan pancasila, nilai-nilai
kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional, dan Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang
meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual.
o Landasan normatif
etika profesi setidaknya mengandung empat
elemen landasan di dalam
sistem etika, yaitu landasan tauhid, landasan keseimbangan, landasan
kehendak bebas, dan landasan pertanggungjawaban.
·
Uji Kompetensi
1. Kode menurut bahasa adalah. . .
a. Pedoman
b. Dasar
c. Aturan
d. Syarat
2.
Norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara disebut. . .
a.
Undang-undang guru Indonesia.
b.
Kode etik guru Indonesia.
c.
Peraturan guru Indonesia.
d.
Tata tertib guru Indonesia.
3.
Untuk menjamin agar
tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan
semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya merupakan. . .
a.
Maksud dan tujuan kode etik profesi guru.
b.
Prinsip dasar kode etik profesi guru.
c.
Landasan kode etik profesi guru.
d.
Makna kode etik profesi guru.
4.
Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik memiliki tujuan untuk. . .
a.
menopang kelangsungan
hidup suatu profesi di masyarakat.
b.
menjadi pegangan dalam bertindak.
c.
menjadi acuan normative
dan juga operasional.
d.
landasan bertindak sesuai dengan keperluannya.
5.
Berikut ini merupakan fungsi kode etik profesi, kecuali.
. .
a. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan anggotanya.
b. Untuk meningkatkan mutu dan
pengabdian anggota profesi.
c. Untuk melindungi pekerjaan
sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Untuk memberikan motivasi
kepada anggota profesi supaya meningkatkan produktivitas kerja.
6. Selain bersumber dari
nilai-nilai agama dan pancasila serta nilai-nilai kompetensi, kode etik guru
Indonesia juga bersumber dari. . .
a. Nilai-nilai rasionalisme.
b. Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia.
c. Nilai-nilai kesejahteraan
sosial.
d. Nilai-nilai keseimbangan.
7.
Landasan normatif etika profesi setidaknya mengandung empat
elemen landasan di dalam sistem etika, kecuali. . .
a. Landasan tauhid.
b. Landasan keseimbangan.
c. Landasan bebas tak
bersyarat.
d. Landasan
pertanggungjawaban.
·
Soal Essay
8.
Jelaskan maksud serta tujuan dari kode etik profesi guru!
9.
Jelaskan tentang makna kandungan kode etik profesi guru!
10.
Sebutkan dan jelaskan syarat-syarat pokok yang harus dimiliki
oleh seorang guru!
Daftar
Pustaka
Sutarsih,
Cicih. 2012. Etika Profesi. Jakarta: Departemen Agama.
Saud, Udin
Syaefudin. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Barnawi, dkk.
2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Mariyana, Rita.
___. Etika Profesi Guru. ___:____.
Surya, Mohammad,
dkk. 2010. Landasan Pendidikan: Menjadi Guru yang Baik. Bogor: Ghalia
Indonesia.
[1] Cicih Sutarsih, Etika Profesi
(Jakarta : Departemen Agama, 2012), hlm. 113
[2]
Mohammad Surya, dkk, Landasan Pendidikan : Menjadi Guru yang Baik (Bogor
: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 90
[3]
Barnawi, dkk, Etika dan Profesi Kependidikan (Yogyakarta : Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm. 56
[4]
Udin Saefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung : Alfabeta,
2012), hlm.79
[5] Rita
Mariyana, Etika Profesi Guru (- : -, -), hlm.12
[6]
Barnawi, dkk, Etika dan Profesi Kependidikan (Yogyakarta : Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm. 54-55
[8]
Barnawi, dkk, Etika dan Profesi Kependidikan (Yogyakarta : Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm. 57
[9]
Udin Saefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung : Alfabeta,
2012), hlm.78-79
[10]
Barnawi, dkk, Etika dan Profesi Kependidikan (Yogyakarta : Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm. 57
[11] Cicih Sutarsih, Etika Profesi
(Jakarta : Departemen Agama, 2012), hlm. 130
[12] Ibid, hlm. 131-135
[13]
Ibid, hlm. 113

No comments:
Post a Comment